SALINAN
|
SALINAN
|
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2016
TENTANG
KEWENANGAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Kewenangan Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015
tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 12);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 564) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Dalam Negeri (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI TENTANG KEWENANGAN DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat selanjutnya
disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah
Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
4.
Urusan Pemerintahan
adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang
pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan
Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan
masyarakat.
5.
Urusan
pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah
Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota.
6.
Urusan
Pemerintahan Umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden
sebagai Kepala Pemerintahan.
7.
Camat atau
sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di
wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan
kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan
otonomi daerah, dan menyelenggarakan
tugas umum pemerintahan.
8.
Peraturan
Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota adalah Peraturan Kepala Daerah.
9.
Desa adalah
Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
11.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
12.
Kewenangan Desa adalah
kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul,
kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan
lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
13.
Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
14.
Tugas
Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk
melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah Kabupaten/Kota untuk
melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
Provinsi.
15.
Penugasan
adalah pemberian tugas dari Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa dalam melaksanakan sebagian pelaksanaan urusan
pemerintahan konkuren, pemerintahan umum serta dalam pelaksanaan tugas
pembantuan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah dalam
rangka meningkatkan efektivitas
dan akuntabilitas Desa dalam menata kewenangan Desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas dan pelaksanaan penugasan dari
Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada
Desa.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah dalam rangka mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa yang meliputi:
a. penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan
Desa;
c. pembinaan kemasyarakatan
Desa; dan
d. pemberdayaan masyarakat
Desa.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini adalah:
a. Kewenangan Desa; dan
b. Kewenangan Desa Adat.
BAB IV
KEWENANGAN DESA
Bagian Kesatu
Penataan Kewenangan
Pasal 5
(1) Kewenangan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui penataan kewenangan Desa.
(2) Penataan kewenangan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. jenis dan perincian kewenangan Desa; dan
b. kriteria
kewenangan Desa.
Bagian Kedua
Jenis dan Perincian
Kewenangan Desa
Paragraf Kesatu
Jenis Kewenangan Desa
Pasal 6
Jenis kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi:
a.
kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b.
kewenangan lokal berskala Desa;
c.
kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
d.
kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Kedua
Perincian Kewenangan Desa
Pasal 7
(1) Perincian kewenangan
Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. sistem
organisasi masyarakat adat;
b. pembinaan
kelembagaan masyarakat;
c. pembinaan
lembaga dan hukum adat;
d. pengelolaan
tanah kas Desa; dan
e. pengembangan
peran masyarakat Desa.
(2) Selain
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan identifikasi dan inventarisasi
kewenangan berdasarkan hak asal usul lainnya dengan mengikutsertakan Pemerintah
Desa.
(3) Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota menetapkan kewenangan hak asal usul lainnya dengan memperhatikan situasi,
kondisi, dan kebutuhan.
(4) Kewenangan Desa
berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dan diurus oleh Desa.
Pasal 8
(1) Perincian kewenangan
lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b, paling sedikit terdiri atas:
a.
pengelolaan tambatan perahu;
b.
pengelolaan pasar Desa;
c.
pengelolaan tempat pemandian umum;
d.
pengelolaan jaringan irigasi;
e.
pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
f.
pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos
pelayanan terpadu;
g.
pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
h.
pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
i.
pengelolaan embung Desa;
j.
pengelolaan air minum berskala Desa; dan
k.
pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah
pertanian.
(2) Selain
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan identifikasi dan inventarisasi
kewenangan lokal berskala Desa lainnya dengan mengikutsertakan Pemerintah Desa.
(3) Berdasarkan hasil identifikasi
dan inventarisasi kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
menetapkan kewenangan lokal berskala Desa lainnya dengan memperhatikan situasi,
kondisi, dan kebutuhan.
(4) Kewenangan Desa
berskala lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dan
diurus oleh Desa.
Pasal 9
(1) Perincian Kewenangan yang ditugaskan
dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf d meliputi:
a. penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. pembinaan kemasyarakatan Desa;
dan
d. pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Kewenangan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diurus oleh Desa sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Kriteria Kewenangan Desa
Pasal 10
Kriteria kewenangan Desa berdasarkan
hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, antara lain:
a. merupakan
warisan sepanjang masih hidup;
b. sesuai
perkembangan masyarakat;
c. sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 11
Kriteria kewenangan lokal
berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b antara lain:
a. sesuai kepentingan masyarakat Desa;
b. telah dijalankan oleh Desa;
c. mampu dan efektif dijalankan oleh
Desa;
d. muncul karena perkembangan Desa dan
prakarsa masyarakat Desa; dan
e. program atau kegiatan sektor yang
telah diserahkan ke Desa.
Pasal 12
Kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c antara lain:
a. sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber daya manusia di Desa;
b. memperhatikan
prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas;
c. pelayanan
publik bagi masyarakat;
d. meningkatkan
daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
e. mendorong
prakarsa dan partisipasi masyarakat; dan
f.
meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat.
Pasal 13
Kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, antara lain:
a.
urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan;
b.
sesuai dengan prinsip efisiensi;
c.
mempercepat penyelenggaraan pemerintahan; dan
d.
kepentingan nasional yang bersifat khusus dan
strategis.
BAB V
KEWENANGAN DESA ADAT
Bagian Kesatu
Penataan Kewenangan
Pasal 14
Penataan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku mutatis mutandis bagi penataan
kewenangan Desa Adat.
Bagian Kedua
Jenis dan
Perincian Kewenangan Desa Adat
Paragraf Kesatu
Jenis Kewenangan Desa Adat
Pasal 15
Jenis kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku
mutatis mutandis bagi jenis kewenangan Desa Adat.
Paragraf Kedua
Perincian Kewenangan Desa Adat
Pasal 16
Perincian kewenangan berdasarkan hak asal-usul Desa
Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi:
a. pengaturan dan pelaksanaan
pemerintahan berdasarkan susunan asli;
b. pengaturan dan pengurusan ulayat
atau wilayah adat;
c. pelestarian nilai sosial budaya
Desa Adat;
d. penyelesaian sengketa adat
berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras
dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara
musyawarah;
e. penyelenggaraan sidang perdamaian
peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
pemeliharaan
ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang
berlaku di Desa Adat; dan
g. pengembangan kehidupan hukum adat
sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat.
Pasal 17
Penyelenggaraan hak asal usul Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 paling sedikit meliputi:
a. penataan
sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
b. pranata
hukum adat;
c. pemilikan
hak tradisional;
d. pengelolaan
tanah ulayat;
e. kesepakatan
dalam kehidupan masyarakat Desa Adat;
f.
pengelolaan tanah kas Desa
Adat;
g. pengisian
jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat; dan
h. masa
jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat.
Pasal 18
Perincian kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dan kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku mutatis mutandis
bagi Desa Adat.
Bagian Ketiga
Kriteria Kewenangan Desa Adat
Pasal 19
Kriteria kewenangan Desa Adat berdasarkan
hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 antara lain:
a. adat istiadat dan hak tradisional yang masih hidup dan berkembang dalam
penyelenggaraan Desa Adat;
b. hak sosial budaya masyarakat Desa Adat;
dan
c. sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 20
Kriteria kewenangan lokal
berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 dan kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat.
BAB VI
TATA CARA PELAKSANAAN
KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT
Pasal 21
(1) Hasil
identifikasi dan inventarisasi kewenangan
berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan
kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dijadikan bahan bagi Bupati/Walikota untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan hak
asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Rancangan Peraturan Bupati/Walikota
tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
jenis kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan
hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat;
b.
kriteria kewenangan Desa dan Desa Adat;
c.
mekanisme pelaksanaan kewenangan Desa dan Desa Adat;
d.
evaluasi dan pelaporan pelaksananan kewenangan Desa dan Desa Adat; dan
e.
pendanaan.
Pasal 22
(1) Rancangan
Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa
Adat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 sebelum
ditetapkan oleh Bupati/Walikota dikonsultasikan kepada Gubernur.
(2) Gubernur dalam melakukan
konsultasi atas Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang rincian daftar kewenangan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri.
(3) Hasil koordinasi Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar diterbitkannya rekomendasi
Gubernur kepada Bupati/Walikota.
(4) Bupati/Walikota
menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa
Adat paling
lama tujuh hari setelah mendapatkan rekomendasi.
Pasal 23
(1) Berdasarkan
Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar Kewenangan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (4), Pemerintah Desa menetapkan
Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan
lokal berskala Desa dan Desa Adat.
(2) Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan situasi, kondisi, dan
kebutuhan lokal Desa yang bersangkutan.
BAB VII
URUSAN PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG DILAKSANAKAN DESA DAN DESA ADAT
Bagian Kesatu
Urusan Pemerintahan Konkuren Yang
Ditugaskan
kepada Desa dan Desa Adat
Pasal 24
(1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah dapat ditugaskan sebagian pelaksanaannya
kepada Desa dan Desa Adat.
(2) Urusan pemerintahan konkuren yang
ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tertentu setelah berkoordinasi
dengan Menteri.
Pasal 25
(1) Untuk
melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan pemerintah yang sebagian pelaksanaan urusannya akan ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat, Menteri membentuk kelompok kerja.
(2) Kelompok kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 26
(1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dapat ditugaskan sebagian pelaksanaan urusannya kepada Desa dan Desa Adat.
(2) Penugasan
oleh Pemerintah Daerah Provinsi kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 27
(1) Untuk
melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan pemerintah daerah
provinsi yang sebagian
pelaksanaan urusannya akan
ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat, Gubernur membentuk kelompok kerja.
(2) Kelompok kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 28
(1) Urusan
pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat ditugaskan sebagian pelaksanaan urusannya kepada Desa dan Desa Adat.
(2) Penugasan
oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 29
(1) Untuk
melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan pemerintah
kabupaten/kota yang sebagian pelaksanaan urusannya akan
ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat, Bupati/Walikota membentuk kelompok kerja.
(2) Kelompok kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Bagian Kedua
Urusan Pemerintahan
Umum Dan Tugas Pembantuan
Yang Ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat
Pasal 30
(1) Urusan
pemerintahan umum dan tugas pembantuan yang menjadi kewenangan Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat ditugaskan sebagian pelaksanaan urusannya kepada Desa dan Desa Adat.
(2)
Tata cara pelaksanaan penugasan, pembentukan kelompok
kerja dan pendanaan untuk melaksanakan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan
konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27,
Pasal 28 dan Pasal 29 yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa dan Desa Adat berlaku
mutatis mutandis bagi urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan yang
sebagian pelaksanaannya ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa dan Desa Adat.
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 31
(1)
Bupati/Walikota melaporkan
kepada Gubernur pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di
wilayahnya.
(2)
Gubernur melaporkan kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa terhadap pelaksanaan
penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota.
(3)
Pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara tertulis dan disampaikan paling sedikit
satu kali dalam satu tahun
atau sesuai kebutuhan.
(4)
Hasil
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan bahan Menteri untuk
menyusun kebijakan terkait pelaksanaan penataan kewenangan Desa.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 32
(1)
Menteri melalui Direktur
Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat secara
nasional.
(2)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan
Desa dan Desa Adat di
Kabupaten/Kota.
(3)
Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan
Desa dan Desa Adat.
(4)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3), melalui:
a. fasilitasi dan koordinasi;
b. peningkatan kapasitas
aparatur Pemerintah Desa;
c. monitoring dan evaluasi;
dan
d. dukungan teknis administrasi.
Pasal 33
Dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penataan dan pelaksanaan
kewenangan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (3), Bupati/Walikota dapat
melimpahkan sebagian tugas kepada Camat.
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 34
Pembiayaan
untuk pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
e. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB XI
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
35
(1)
Hak-hak ulayat Desa diakui keberadaannya sepanjang
kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya masih hidup,
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2)
Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Pasal
36
Penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat selain berpedoman pada Peraturan Menteri ini,
juga mempedomani ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur kekhususan
daerah Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
Pasal
37
Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan
asli Desa sesuai dengan kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
38
(1)
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penataan kewenangan Desa wajib
berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
(2)
Terhadap
penataan kewenangan Desa yang sudah berlangsung dan belum berpedoman pada
ketentuan Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2016
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2016.
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1037.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
W.
SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.